JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) DKI Jakarta memastikan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) hingga rumah detensi imigrasi (rudenim) di daerah ini tidak ada tindakan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Kami sudah pastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan ruang detensi kantor imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut menanggapi instruksi Ditjen HAM Kemenkumham soal implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Ibnu mengatakan, kegiatan di lapas dan rutan bertujuan memberi kesadaran dan kemauan kepada warga binaan untuk kembali bermasyarakat secara teratur dan disiplin sehingga penyiksaan atau tindakan merendahkan martabat manusia bukan cara yang tepat untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Di rudenim juga sama, imigran yang datang ke Indonesia, namun melanggar aturan keimigrasian tetap diperlakukan dengan hormat, sampai warga negara asing tersebut berkemampuan untuk pulang kembali ke negara asalnya.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengimplementasian dalam Konvensi Anti Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan.
Ibnu juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Rutan, dan Rudenim agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip yang disetujui oleh pemerintah saat Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Di Indonesia, konvensi anti penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Negara pihak (state party) dalam konvensi anti penyiksaan berkewajiban memenuhi prinsip-prinsip dalam program-program pembangunan nasional, hingga menyiapkan laporan periodik ke komite anti penyiksaan (The Committee against Torture/CAT).
Oktober selesai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, Pemerintah Republik Indonesia telah melaporkan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan ke komite sebanyak dua kali yaitu pada 2001 dan 2008.
“Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung,” kata Dhahana.
Dhahana menambahkan, pihaknya bertanggung jawab untuk terus melakukan Diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di tanah air, terlebih Kemenkumham memiliki Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Rumah Detensi Imigrasi.
“Ini krusial bagi kami agar konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi,” kata Dhahana.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi beserta KPLP Lapas Narkotika Jakarta. (Red).