Asisten Dalam Negeri Ferdy Sambo, Susi, dipanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya di persidangan, Senin (31 Oktober 2022) dalam kasus meninggalnya Brigjen Nofrianyah. Yosua Hutabarat atau Brigjen J.

Kuasa hukum keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak setuju. Itu karena Susi bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

“Kalau saya jadi hakim, saya jamin saya akan keluar dari FS (Ferdy Sambo). Saya akan siapkan rumah (Susi) untukmu atau bekerja di tempat lain,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa. (1 November 2022).

Baca Juga

Kamaruddin juga menjelaskan apa jadinya jika Susi tetap bekerja untuk Ferdy Sambo. Karena itu, dia berharap bisa menyelamatkan nyawa Susi jika dia mengatakan yang sebenarnya.

“Saya menjamin hidup Anda selama beberapa tahun ke depan selama Anda mengatakan yang sebenarnya jika saya menjadi hakim,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, dalam persidangan kemarin, Susi melontarkan beberapa pernyataan pelik. Bahkan, majelis hakim menyebut keterangan Susi tidak masuk akal dan tertutup.

Hal yang sama pengakuan Bharada E saat persidangan. Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Petugas Waran J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Kasus Ferdy Sambo khususnya, juga didakwa menghalangi penyidikan atau menghalangi keadilan dalam pembunuhan berencana Brigjen J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 bersama dengan Pasal 33. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pasal 55 Ayat 1 sd 1 KUHP atau diancam dengan tindak pidana menurut Pasal 221 (1) (2) ttg Pasal 55 (1) sampai (1) KUHP.