Sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, Kepolisian Daerah Banten bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyelenggarakan sosialisasi mengenai tata cara pemeriksaan notaris untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan, Selasa (09/02).
Bertempat di Ruang Rupatama Polda Banten, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Irwasda Polda Banten, Kombes (Pol) Ady Soeseno. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rahadyanto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.
Rahadyanto menyampaikan materi mengenai Tugas, fungsi dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta tata cara pemeriksaan notaris untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Notaris senantiasa menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Majelis Kehormatan Notaris maupun instansi lain di luar Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ujar Rahadyanto.
Dipandu oleh Kabid Hukum Polda Banten A. Yudi Suwarso, kegiatan ini dihadiri peserta yaitu para Penyidik Kepolisian dari Polda. Sementara peserta lainnya dari Polres mengikuti kegiatan ini secara virtual.(Dede).