BANDUNG – Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Narkotika Bandung merupakan lanjutan rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham, Bapak Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan penyuluhan hukum di UPT Pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2023 Pukul 09.00 – selesai di ruang belajar Lapas Narkotika Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum, diantaranya Elin Rahayu, Endang Uminarsih, Rika Martiana Dewi serta Nindya Noviani.
Penyuluhan Hukum diberikan untuk para WBP di Lapas Narkotika Bandung secara khusus adalah mengenai Kekayaan Intelektual.
Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menuturkan bahwa Tujuan pemberian materi tersebut karena saat ini banyak WBP yang berprestasi dan menciptkan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan ketika menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyrakatan sehingga membutuhkan pengetahuan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetyabersama Kadivyankumham, Andi Taletting Langi juga ingin mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat memiliki one product one prison yang dapat dicatatkan dan/atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual didalamnya.
Selain mengenai Kekayaan Intelektual, JFT Penyuluh Hukum juga memberikan materi mengenai Perseroan Perorangan.
“Diharapkan dengan pemberian materi ini, para WBP nantinya akan memiliki pengetahuan mengenai badan hukum baru yang dapat didirikan secara cepat dan murah apabila nantinya WBP berencana untuk membuka usaha sendiri setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya. (Red).