JAWA BARAT – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78 di Kantor Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penyuluhan Hukum Serentak dalam Rangka Hari Dharma Karyadhika Ke 78 Tahun 2023 Mengusung Tema “Arah Baru Pidana (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Sindanglaya, JFT Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Perangkat Desa pada Desa Sindanglaya, Ketua Bumdes Sindanglaya, PKK Desa Sindanglaya, Para Kader RT RW, Kader Posyandu serta Masyarakat.

Baca Juga

Acara dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana. ia menyampaikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangkaian semarak Hari Dharma Karyadhika ke-78 tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum dengan melibatkan tenaga Fungsional Penyuluh Hukum dan Penerima Bantuan Hukum di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh tanah air dengan Tema besar “Kementerian Hukum dan HAM semakin berkualitas untuk Indonesia yang Maju”.

“Selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI saya menghaturkan terimakasihdan apresiasi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta seluruh jajaran serta pemerintah daerah provinsi dan para pemberi bantuan hukum diseluruh Indonesia dengan memberikan dukungan serta kemudahan pelaksanaan tugas khususnya dalam pelaksanaan rangkaian semarak Hari Dharma Karyadhika ke-78 tahun 2023. Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta aktif Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membangun Negeri. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih kepada para peserta kegiatan Penyuluhan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan jumlah total sebaran 156 titik seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Seperti yang kita ketahui Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah digagas sejak tahun 1963. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dilakukan penataan ulang sistem Hukum Pidana Nasional. Pemerintah mengambil langkah kerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dalam masa transisi selama 3 tahun sebelum dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman terkait KUHP yang baru ini,” lanjutnya.

Kegiatan Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Sindanglaya, Adang Sopandi. Dalam sambutannya Adang Sopandi mengucapkan selamat datang dan ucapan terimakasih, serta antusiasnya dalam menerima kedatangan tim terkait Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bahkan beliau meminta diadakan kembali Sosialisasi di Desa Sindanglaya.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Di Desa Sindanglaya baru berdiri 18 Tahun di Desa Sindanglaya sebelumnya mempunyai 8 RW dan sekarang sudah semakin padat dan sudah menjadi 13 RW. Untuk Bapak Ibu mungkin berikut pengantar dari Saya. Dimmohon kepada Bapak Ibu semoga dengan adanya Sosialisasi ini bisa menambah wawasan dan ilmu terkait Hukum yang ada di Negara kita,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan memaparkan Materi terkait Undang Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Hari Dharma Karyadhika Ke 78 Tahun 2023 Mengusung Tema “Arah Baru Pidana (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh oleh Bapak Budi Santoso, Ibu Wilda Hanum, Ibu Endang Uminarsih, Ibu Yora L dan Ibu Arni Agustiani.

Kegiatan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan agenda yang berkelanjutan. Sehingga diharapkan berangkat dari adanya kegiatan luhkumtak pada hari ini, antusiasme serta keingintahuan masyarakat menjadi meningkat. Oleh karenanya, akan dilaksanakan penyebarluasan kembali baik secara formam maupun non-formal sehingga dapat mencipatakan masyarakat yang sadar dan melek hukum.