KABUPATEN TANGERANG – Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri mengikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. Rabu (23/02/2022).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkapkan bahwa Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.
Pada kegiatan yang digelar di Kawasan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyebut jika persoalan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir.
“Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama. Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Tak lupa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.
Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.(Red).