Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Peluang ini terbuka karena tindak pidana tersebut dilakukan saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19.

“Kami akan melihat hasil setelah penyidikan selesai. Apakah ada hal-hal yang memberatkan, seperti dalam situasi Covid-19. Mereka melakukan perbuatan itu. Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi demikian, bisa saja hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar Burhanuddin, Kamis, 6 Maret 2025.

Kasus korupsi ini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa puluhan saksi. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.

Baca Juga

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Qohar memerinci kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Yakni, kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.