PUSSARAN.CO – Dengan menggunakan truck trailer penyidik Polres Serang menyerahkan benda sitaan kayu jati perkara pencurian yang bernilai ratusan juta ke Rupbasan klas II Serang, Kamis (27/6/2019)
Wujud kayu jati sitaan ini berupa kayu balok, kaso dan reng yang merupakan bekas konstruksi gudang. Namun, walaupun kayu jati ini bekas dengan melihat kualitas kayu diperkirakan mempunyai nilai yang sangat tinggi.
“Status kewenangan benda sitaan kayu jati ini masih pada penyidik Polisi, namun saat ini baru proses pelimpahan ke penuntut umum untuk masuk tahap kedua,” ungkap Romi Adiratna petugas Penyidik Polres Serang yang ditugasi mengantarkan barang ke Rupbasan.
Petugas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Rupbasan Serang sebelum menerima penitipan benda siatan tersebut telah memeriksa berkas persyaratan administrasi sebagai kelengkapan persyaratan penyimpanan benda sitaan di rupbasan.
“Disamping harus ada surat pengantar dari pihak yang berwenang untuk penyimpanan benda sitaan di rupbasan harus dilengkapi surat perintah penyitaan dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, setelah itu barang akan di cek fisik untuk dilaksanakan proses serah terima antara Rupbasan dengan pihak yang menyimpan,” tutur Aep Saefudin salah seorang petugas pengelolaan Rupbasan kelas II Serang.
Setelah barang diterima benda sitaan berupa kayu jati tersebut ditempatkan di gudang umum tertutup yang selanjutnya menjadi kewajiban pihak Rupbasan selaku penanggujawab fisik benda sitaan untuk menjaga keamanan dan keselamatan sehingga kualitas dan kuantitas barang relatif dapat terjaga dan nilai aset dapat semaksimal mungkin dapat dipertahankan. (Rls)