PUSARAN.CO -Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan tentang pelarangan Over Dimensi dan Over Load (ODOL),
Meresahkan Khususnya semua pelaku Logistik di Semua Pelabuhan Banten dari Aptrindo, Insa, ALFI, Apbmi, dan juga 3 Basan Usaha Pelabuhan KBS, Pelindo maupun IKPP Merak Mas karena akan mengganggu Proses bongkar muat, Peraturan tersebut juga mengatur tentang pelarangan operasi angkutan truk berusia diatas 10 tahun.
Hal tersebut membuat para pengusaha angkutan truk dibawah naungan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia paling terkena dampaknya apabila kebijakan mengenai ODOL diberlakukan begitu pula dengan ketentuan mengenai masa operasi 10 tahun bagi truk, dianggap sangat merugikan pengusaha truk.
“Bagaimana mungkin 10 tahun bagi truk untuk beroperasi, bisa jadi modal yang ditanam untuk pembelian dan operasional belom kembali sedangkan truk sudah tidak bisa beroperasi,” demikian penjelasan dari salah seorang pengusaha truk. Cahyo Atmoko.
Kamis 7 November 2019 bertempat di sekretariat DPD Aptrindo Banten jl.lingkar selatan cilegon. Diadakan pertemuan lintas Instansi yang diprakarsai oleh H.Syaiful Bahri selaku Ketua Umum DPD Aptrindo Banten, untuk membahas permasalahan pemberlakuan kebijakan mengenai ODOL, Antara lain Asosiasi asosiasi yang terkait dengan operasional angkutan truk seperti Aptrindo, Alfi, Apbmi, Insa dan dari Stake holder antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Ksop, Badan Usaha Pelabuhan seperti Pelindo, Kbs, IKPP Merak Mas juga BPTD VIII atau Balai pengelola Transportasi Darat VIII, sebagai perwakilan dari Kemenhub.
Pertemuan berlangsung lebih banyak mendengarkan keluhan dari para pelaku usaha di pelabuhan bila pemerintah memberlakukan pelarangan ODOL.
“Ketentuan yang berlaku bagi truk yang beroperasi di jalan raya dengan daya angkut tidak boleh melebihi 12 ton atau dgn tolerasi 5%, tentunya akan banyak merugikan para pelaku usaha di pelabuhan tidak hanya pengusaha truk, tapi juga kami sebagai pemilik kapal yang bersandar di pelabuhan yang akan memakan waktu sandar yang lama,” ucap Agus Sutanto Ketua Umum INSA.
Hal serupa juga disampaikan oleh M.Muksin yang mewakili APBMI Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat di Banten, “Semakin banyak waktu bongkar yang harus dilakukan apabila Muatan Bongkar ke dalam truk dibatasi dengan jumlah lebih sedikit.”
Sementara itu informasi yang didapat dari Badan Usaha Pelabuhan seperti Krakatau Bandar Samudera dan dari Pelabuhan Merak Mas (Indah Kiat) bahwa Rata rata Kargo yang di bongkar di pelabuhan2 tersebut bisa mencapai 20 juta Ton dalam 1 thn.
Dapat dibayangkan berapa Jumlah penambahan Angkutan Truk yang Beroperasi di Pelabuhan dan di jalan raya apabila daya muat Truk yang selama ini beroperasi dibatasi hampir 50 % Pengurangannya, bisa mencapai 2 kali lipat bahkan lebih jumlah angkutan truk yang beroperasi.
Namun sayangnya dari Instansi Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat dan KSOP Banten tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah pusat karena Kewenangan yang terbatas dari instansi yang ada di daerah, hanya bisa mencoba ikut menyuarakan keluhan para pelaku Usaha Pelabuhan di Banten ini ke tingkat pusat.
Disepakati dalam pertemuan selanjutnya akan dibuat pernyataan sikap bersama antar Asosiasi Pengusaha Pelabuhan yang berisi pernyataan sikap yang akan ditujukan kementrian perhubungan, apabila pemberlakuan kebijakan dijalankan.(rls)