PUSARAN.CO – Kebijakan yang diberikan oleh pihak manajemen Gojek, dianggap tidak berpihak kepada para driver online. Hal ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang mendatangi kantor Gojek Indonesia di Jakarta.

Setelah mulai berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang didalamnya mengatur berbagai pokok ketentuan kriteria pelayanan, termasuk didalamnya mengenai kebijakan untuk para driver. Oraski menganggap kebijakan yang diberikan oleh manajemen Gojek Indonesia tidak berpihak kepada driver.

Ketua Oraski Lampung, M. Rian Ali Akbar mengatakan sebagai organisasi yang menaungi driver online, pihaknya tengah berjuang untuk kesejahteraan driver online terutama terkait dengan insentif dan bonus yang harus diberikan oleh perusahaan taksi online.

Baca Juga

“Oraski se-Nusantara mendatangi kantor Gojek Indonesia di Jakarta. Kami memperotes kebijakan Gojek, karena pihak Gojek menaikan skema tutup point sampai 25 trip dan bonus dikurangi yang tadi nya 21 trip 400, sekarang 25 trip 300 ribu. Driver dipaksa bekerja 25 jam sehari, driver seperti di jadikan budak aplikasi,” kata M. Rian Ali Akbar kepada awak media, Rabu (7/8/2019).

M. Rian menegaskan jika pihak Gojek Indonesia masih belum mengembalikan kebijakan untuk kesejahteraan driver, pihak Oraski akan terus melakukan aksi memperjuangkan hak driver.

“Oraski se-Nusantara menunggu kebijakan dari PT Gojek Indonesia untuk mengembalikan skema seperti kemarin dan menaikan insentif bonus,” tegasnya.

Untuk diketahui, Permenhub Nomor 118 tahun 2018 yang dimana didalamnya terdapat 49 pasal dalam aturan ini yang terdiri dari berbagai pokok pengaturan seperti kriteria pelayanan, penetapan wilayah operasi dan perencanaan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi, pengawasan, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administratif serta ketentuan peralihan.(Tkn)