Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali peran-peran tujuh tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penggalian peran ini untuk mematangkan berkas perkara.

“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Penggalian peran ini dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan para tersangka. Maka itu, Harli menyebut penyidik telah memanggil para tersangka untuk diperiksa mulai kemarin Senin, 14 April 2025.

Baca Juga

“Pemeriksaan lanjutan dari adanya keterangan-keterangan dari pihak-pihak dari saksi itu sendiri,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Harli mengatakan, 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus). Dari 14 orang itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Korps Adhyaksa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat empat hakim ini. Namun, Harli menyebut dugaan pihak-pihak yang terlibat sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang ada.

“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, sehingga seseorang atau pihak mana saja pun bisa dimintai pertanggung jawaban,” terangnya.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Aranto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.