JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah bersiap melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun ini.
“Kami telah mengumumkan 22 tersangka yang diyakini sebagai pelaku utama yang menikmati keuntungan dan menyebabkan kerugian negara. Perkara ini akan segera kami sidangkan,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kerugian negara tersebut diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memperinci bahwa kerugian tersebut mencakup kerjasama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, serta kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,1 triliun.
Febrie menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada 22 tersangka yang sudah ditetapkan. “Selama ada bukti yang cukup, kami tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru,” katanya.
Ia juga menambahkan, Kejagung berkomitmen bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan telah meminta BPKP untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara agar proses pengadilan dapat segera dimulai.
Dalam kaitannya dengan isu keterlibatan seorang jenderal polisi berinisial B dalam kasus ini, Febrie menyatakan bahwa jika ada bukti keterlibatan, pihaknya tidak akan segan untuk menjadikannya tersangka.
“Apabila ada keterlibatan dan bukti yang kuat, jaksa penuntut kami akan mencatatnya dalam nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka berdasarkan hasil persidangan,” jelasnya.
Febrie menegaskan bahwa penyidik kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti yang ada dan tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. “Ukuran kami adalah bukti yang kami peroleh, bukan keterangan di media sosial. Kami juga dibantu oleh PPATK dalam hal ini,” tambahnya.
Selain itu, penyidik tengah mempelajari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka lebih lanjut.
“TPPU kami pelajari dengan cermat. Semua dilakukan secara profesional dan kami telah meminta pihak terperiksa untuk menjaga integritas penyidik kami,” ungkap Febrie.
Ia juga mengajak media massa untuk turut mengawal kasus ini. “Kami senang jika proses penanganan perkara ini diikuti oleh media sebagai bentuk koreksi dan masukan kepada kami. Kami tidak ingin berpolemik,” kata Febrie mengakhiri pernyataannya. (*)