PUSARAN.CO- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 di SMAN 28 Jakarta, Rabu (23/11).

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum menyampaikan dasar dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

“Dasar kegiatan ini adalah Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum,” ujarnya.

Baca Juga

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” tambah Budi.

Budi lalu menjelaskan tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya, larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu bertempat di aula SMAN 28 Jl Raya Ragunan No.33 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hadir 50 orang kepala sekolah menengah atas di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS, M.Pd.(**)