SERANG – Dalam rangka perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono melakukan sidak ke salah satu perusahaan yang beralamat di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang diduga melakukan importasi bahan baku produk Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) tidak sesuai standar SNI 07-2053-2006.
Rombongan kementrian langsung disambut dan diterima oleh perwakilan management perusahaan Rio Santoso,S.E, B.Ed. Pihak perusahaan menyatakan bahwa selama ini memang melakukan importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok dalam melakukan produksi produk baja ringan seperti Seng Gelombang, Bondek, Spandek, Reng dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan pasar akan produk baja ringan yang berkualitas.
Untuk bahan importasi tersebut, perusahaan dibawah binaan kementrian perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai buktinya perusahaan pun sudah menyerahkan dokumen asli terkait pembelian bahan importasi ke pihak kementrian perdagagan dalam undangan klarifikasi yang dilakukan di kantor kementrian perdagangan di jakarta beberapa waktu yang lalu.
Terkait temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI, perusahaan berinisiatif mengikuti bimbingan dan arahan dari kementrian perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk menciptakan produk yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup.
“Dalam hal ini, perusahaan sangat berterima kasih atas atensi dan bimbingan dari kementrian perdagangan dan Dirjen Perlindungan konsumen dan Tertib negara, karena perusahaan sendiri juga korban atas pengiriman barang yang diduga tidak mencapai standar SNI padahal dalam kontrak pemesanan sudah tertulis jelas akan spesifikasi produk yang diinginkan yakni sesuai Standar SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007,” ujar Rio.
Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut. “Kami akan memproses hasil pengamanan sementara itu produk baja tersebut,” jelasnya. (Bar).