PUSARAN.CO – Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangni Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatangan dilakukan di Kantor BPIP, Jl. Veteran III Nomor 2 Jakarta Pusat, Jumat (30/08/2019).
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo mengatakan, perjanjian kerjasama (PKS) ini merupakan tindaklanjut dari Nota kesepahaman yang dilakukan antara keduanya pada 20 Mei 2019.
“Perjanjian kerjasama antara BPIP dan Kemendagri ini merupakan bentuk pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, sistematis dan terpadu haruslah tetap menjadi prioritas bangsa. Kehadiran BPIP dalam merumuskan arah kebijakan dan pengendalian pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh yang berkelanjutan, mendorong perlunya dilakukan kerjasama melalui adanya nota kesepahaman antara Kemendagri dan BPIP yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Adapun Nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menghasilkan 6 (Enam) buah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terdiri atas sebagai berikut:
Pertama, PKS antara Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama, sosialisasi, komunikasi dan jaringan BPIP dengan Direktorat Jenderal politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tentang pemetaan mutiara Pancasila dan pemberdayaan Pancasila dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Kedua, PKS antara Deputi Bidang Hukum, advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tentang pelaksanaan fasilitasi/advokasi rencana peraturan daerah dan klarifikasi/evaluasi peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, PKS antara Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri tentang pembinaan civitas akademika, praja, dan purna praja IPDN.
Keempat, PKS antara Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri tentang Pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila untuk pengembangan kompetensi karakter kebangsaan Indonesia.
Kelima, PKS antara Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP dengan Deputi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tentang pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembinaan Ideologi Pancasila.
Keenam, PKS antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang pembinaan Ideologi Pancasila di Kawasan Perbatasan Negara.
Sementara itu, Plt. Kepala BPIP Hariyono mengatakan, perjanjian kerjasama digelar untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam setiap kebijakan negara.
“Kami di BPIP berusaha agar nilai-nilai Pancasila itu bisa teraktualisasi di dalam bentuk kebijakan-kebijakan negara. Kemendagri sebagai bagian dari negara, tentu akan berusaha agar semua kebijakannya juga sesuai dengan Pancasila,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama tersebut didasarkan dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPIP dan Kemendagri RI Nomor MoU.05/Ka.BPIP/05/2019 dan Nomor 193/4011/SJ yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2019 tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ITujuan penandatanganan PKS ini adalah untuk mendukung pemetaan mutiara Pancasila, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan ideologi Pancasila serta mendokumentasikan kearifan lokal yang merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila di Kawasan perbatasan; menyiapkan standar kompetensi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; Melakukan penguatan nilai-nilai Pancasila dan pembentukan Peraturan Daerah; Serta meningkatkan kapasitas civitas akademika, Praja dan purna Praja IPDN.(rls)