Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 3 provinsi. Adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 2021 tersebut.
“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021”, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, di Jakarta, Senin, (8/3/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro kali ini, Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah. Untuk itu, Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.
Selanjutnya terkait mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro ini, Hudori meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk. “Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.
Seperti diketahui fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Khusus di tingkat desa, posko ini dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa. Sedangkan di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah dengan dibantu aparat kelurahan.
Adapun untuk pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan, sambung Hudori, akan dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan sesuai dengan pokok kebutuhan. Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sedangkan di tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
Terkait penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro, kata Hudori, dapat dipenuhi melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2021. “Dilaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (*/cr7)
Sumber: kemendagri.go.id