PUSARAN.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Kantor BPSDM Kalibata, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi kepemimpinan dalam mengelola dan memimpin organisasi pemerintahan pusat maupun daerah. Diklat ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan.
“Saudara dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk meningkatkan potensi kepemimpinan dalam mengelola dan memimpin organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Pada saat yang sama saudara-saudara juga mengemban tantangan yang cukup berat, bahwa Diklat Kepemimpinan ini harus dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang dapat diaplikasikan dalam perubahan baik, mind set maupun perilaku dalam mengelola di masa yang akan datang,” ucap Hadi saat memberikan sambutan pada acara Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (18/02/2019).
Diklat ini diikuti oleh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dikatakan Hadi, Diklat dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengisi kompetensi agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan inovatif.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Diklat kepemimpinan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi. Mengisi kompetensi ini sangat penting sebagai seorang pemimpin pemerintahan terlebih lagi pada jenjang jabatan pemimpin tinggi pratama. Kompetensi yang harus dikuasai, yaitu kemampuan untuk merencanakan kebijakan-kebijakan strategis, mengoordinir, mengkoordinasikan, dengan stakeholder serta mengendalikannya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan inovatif,” papar Hadi.
Sejalan dengan meningkatkan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri mengamanatkan pentingnya kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Pemerintah menjadi sangat krusial sehingga berbagai inovasi kebijakan strategis khususnya di daerah harus dilakukan dalam rangka penguatan kebijakan desentralisasi, penguatan keseimbangan pemerintah pusat dan daerah, memastikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilaksanakan sesuai kompetensi pemerintahan. Dengan demikian, kompetensi manajerial dan kompetensi pemerintahan merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dan menguatkan dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas.
Hadi juga berharap diklat ini mampu melahirkan pemimpin yang mampu bersaing dan berdaya di era Industri 4.0
“Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan kemendagri juga diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang dapat membangun budaya inovasi dalam tata kelola pemerintahan di era reformasi industri 4.0. Hal ini penting mengingat pentingnya inovasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di era reformasi yang tanpa batas,” pungkasnya. (Rls)