PUSARAN.CO – Salah satu permasalahan pendidikan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) adalah tentang kurangnya tenaga pendidik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Nota kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano dan Asisten Teritorial (Aster) TNI AD Brigjen Bakti Agus Fadjari di kantor Kemendikbud, Jakarta (27/2/2019) lalu.
Melalui kerja sama ini, diharapkan personel TNI AD yang bertugas di daerah 3T dapat diperbantukan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Dengan demikian kebutuhan tenaga pengajar akan terbantu oleh para prajurit tersebut. Sinergi dengan TNI AD adalah bentuk antisipasi Dirjen GTK jika ada sekolah yang kekurangan guru, sehingga bisa tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar dengan diisi oleh anggota TNI yang bertugas di daerah tersebut.
“Jangan sampai daerah-daerah yang punya potensi, (justru) tidak ada gurunya. Ini dalam rangka persiapan. 900 (personel) ini kita siapkan, menjaga-jaga apabila diperbatasan itu tidak ada guru, dibutuhkan guru, mereka bisa masuk,” Tutur Dirjen Supriano.
Dalam nota tersebut, nantinya personel TNI yang ditugaskan di Nunukan dan Malino akan terlebih dahulu mendapatkan peningkatan kompetensi dalam bidang pembelajaran dari Kemendikbud melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Brigjen Bakti Agus Fadjari menjelaskan bahwa selama ini memang untuk menutup kekurangan guru yang ada di perbatasan, prajurit TNI AD sering terlibat untuk membantu proses pembelajaran. Karena itu dengan pembekalan yang diberikan GTK nanti dapat menjadi standar bagi personel TNI yang mengajar. Ia juga menyampaikan nanti akan ada dua batalyon yang diberikan pembekalan oleh GTK sebelum bertugas. Kedua batalyon tersebut adalah Batalyon 303 Garut dan Batalyon Raider Balikpapan yang akan mendapatkan pembekalan sebanyak 40 jam sebelum bertugas.(Sumber : https://www.kemdikbud.go.id )