NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bakal menaikkan uang lembur bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menuturkan sejak tahun 2016, uang lembur para ASN belum mengalami kenaikan.
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Lisbon menegaskan, dalam hal ini tidak semua ASN bisa melakukan kerja lembur. Sebab, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah para ASN yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Untuk ASN golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ. Sedangkan uang makan lembur untuk golongan II orang per hari (oh) sebesar Rp 35.000, golongan III oh Rp 37.000, dan golongan IV oh Rp 41.000.