JAKARTA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui Analis Kepegawaian Muda laksanakan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan IV Tahun 2023. Kegiatan pun dilaksanakan pada Hari Selasa s.d. Jumat, tanggal 21 s.d. 24 November 2023 bertempat di Sari Pacific Hotel Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
Hal yang menjadi dasar kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenkumham No 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Yayah Mariani) dan dibuka oleh Plh. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Pria Wibawa).
Kemudian penyampaian materi oleh beberapa narasumber yaitu Direktur Status dan Kedudukan Pegawai BKN (Ojak Murdani), Kepala Sekretariat BPASN (Purjiyanta) dan Analis SDM Aparatur Madya BKN (Ade Jajang Jatnika).
Pada akhir kesempatan dilakukan rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Unit Utama dan Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja Inspektorat Jenderal sebelum dilaksanakan penutupan kegiatan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Yayah Mariani).