Ternate – Acara pemusnahan barang bukti tindak kriminal seperti narkotika, handphone, dan barang bukti lainnya yang diselenggarakan oleh Kejaksanaan Negeri Ternate dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.
Turut hadir pada acara pemusnahan tersebut yakni Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, Nurchalis Nur, Kepala Kanim Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymon, Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad, dan Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramoedji Buamonabot, beserta para Forkopimda Kota Ternate, bertempat di depan utama Kejari Ternate, Jumat 97/9).
Acara pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Maluku Utara, dengan memusnahkan berbagai barang bukti yang digunakan dalam berbagai tindak kriminal, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada para Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham Malut yang telah hadir mengikuti pemusnahan barang bukti. Hal itu bagian dari kolaborasi dan sinergi yang patut terus diperkuat jajaran Kemenkumham Malut bersama Aparat Penegak Hukum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik dan komitmen pihak penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan,” ujar Andi Taletting.
Andi Taletting menerangkan bahwa kolaborasi, sinergi dan integritas merupakan tiga kunci yang didorong Menkumham RI Supratman Andi Agtas kepada seluruh jajaran Kemenkumham di wilayah.
Sementara itu, Karutan Ternate Nurhalis dalam rilisnya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik antara pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan satker lingkup Kemenkumham Malut termasuk Rutan Ternate dalam proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh Kejari dan APH sebagai bentuk sinergi antar lembaga hukum untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Nurhalis, Jumat (7/9).
Dirinya berharap kegiatan tersebut menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dijalankan, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di wilayah Maluku Utara.
Acara ditutup dengan prosesi pembakaran dan penghancuran barang bukti yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari masing-masing instansi terkait.