Ternate- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengikuti acara sosialisasi terkait Indek Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kemenkumham (BSK) Kemenkumham RI. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi standar layanan kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham, Senin (09/09).
Dilakukan secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Andi Taletting Langi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah menghadiri di ruangan kerja masing-masing, dan dibuka langsung oleh Kepala BSK Kemenkumham Y. Ambeg Paramarta.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting menyatakan pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap unit di lingkungan Kemenkumham memiliki standar pelayanan yang konsisten dan berkualitas tinggi.
Mengawali arahannya, Ambeg Paramarta menyampaikan ILK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan Kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham yang menjadi salah satu capaian target kinerja Kemenkumham dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024.
“Dengan pendekatan konsep 360, ILK mengembangkan metode evaluasi yang komprehensif untuk mengukur kualitas, ketersediaan, dan aksesibilitas layanan tersebut dari berbagai sudut pandang, menganalisis demografi dari berbagai kelompok dalam suatu wilayah dan memahami sejauh mana kebutuhan dan preferensi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi terpenuhi dengan layanan yang ada,” jelasnya.
ILK dapat membantu dalam memahami sejauh mana layanan yang tersedia tersebut diberikan secara merata dan dapat diakses oleh berbagai level unit kerja, serta membantu perumusan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi.
“Pemetaan indeks layanan kesekretariatan melibatkan identifikasi, penelusuran, dan penataan data tentang layanan yang tersedia di suatu wilayah. Formulasi metode pengukuran dalam ILK dapat digunakan untuk mengukur aksesibilitas, kualitas, dan pemerataan layanan tersebut diantara wilayah yang berbeda dimana melibatkan penimbangan pada penilaian responden yang akan diisi pada setiap wilayah,” ucapnya.
Dengan adanya pendekatan ini, ILK dapat memberikan gambaran yang holistik tentang efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu wilayah, serta membantu dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi semua level unit kerja.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah mendorong jajarannya untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan internal kepada pegawai maupun eksternal kepada masyarakat, dan seluruh pihak terkait.