Denpasar – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengajak Pimpinan Tinggi pada Kanwil Kemenkumham, dan semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi KI utamanya Indikasi Geografis (IG) yang dijadikan rezim tematik pada tahun 2024.
Melalui upaya bersama, ia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG. Memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemiliknya terlindungi dengan baik.
“Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang dan/atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain,” jelas Supratman, Sabtu malam (7/9), di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program ‘One Village One Brand’ untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan IG atau merek kolektif.
Supratman mencontohkan Bali yang memiliki potensi KI yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus. Pemanfaatan dan pengelolaan KI telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk IG yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penuh upaya percepatan IG di wilayah Malut melalui sinergi dan kolaborasi. Andi Taletting dalam pertemuan sebelumnya menjelaskan potensi IG yang saat ini tengah didorong jajaran Kanwil Kemenkumham Malut melalui sinergi bersama pemda, masyarakat, pelaku usaha.
“Terdapat 5 potensi Indikasi Geografis asal Malut yang akan kita dorong menjadi Indikasi Geografis, yaitu Pala Patani asal Kabupaten Halteng, Pisang Mulu Bebe asal Kabupaten Halbar, Kain Tenun Koloncucu asal Kota Ternate, Anggrek Wayabula asal Pulau Morotai, dan Pala Ternate asal Kota Ternate,” ungkap Andi Taletting pada pertemuan sebelumnya saat memaparkan materi capaian kinerja di hadapan Dirjen KI dan para direktur di Bali.
5 potensi IG tersebut kata Andi, memilik ciri dan kualitas tertentu terhadap produk yang dihasilkan dan tidak dapat ditemukan di wilayah lain.
“Contohnya Pala Ternate. Kekhasan Pala Ternate tidak terlepas dari kondisi lingkungan geografis pulau Ternate yang unik. Iklim tropis yang lembab dengan curah hujan yang tinggi, disertai kondisi tanah vulkanik gunung Gamalama yang subur, memberikan karakteristik khusus pada pala yang dihasilkan,” terangnya.
Andi Taletting bersama jajaran Kemenkumham Malut akan memperkuat sinergi dan kolaborasi guna akselerasi indikasi geografis tersebut untuk terdaftar pada pangkalan data DJKI Kemenkumham RI.