Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana (detikcom)

JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut positif usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Dalam konsep negara hukum yang demokratis, maka aspirasi atau usulan perubahan merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis,” kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut Widodo, negara harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari perspektif negara hukum yang demokratik, aspirasi mengenai perubahan masa jabatan kepala desa harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, aspirasi demikian menjadi indikator politik hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang dinamik.

Baik pemerintah maupun DPR seharusnya merespons positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya responsif dan memenuhi asas partisipasi publik, papar dia

Ia menjelaskan usul perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2020-2024 sebagai prakarsa DPD RI.

“Untuk dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 perubahan, maka perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR RI atau Pemerintah,” ucap dia.

Kemudian menyangkut pembahasan tentang penetapan rancangan undang-undang dalam prolegnas dan siapa yang memprakarsai, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah membicarakan secara bersama dengan mengedepankan prinsip musyawarah.

“Yang terpenting dalam merespons usulan perubahan masa jabatan kepala desa terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan pelibatan partisipasi masyarakat,” paparnya.

Ia mengatakan agar terpenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan kajian mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. (*)