Adakan pelatihan Anti Korupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait upaya anti korupsi yang diselenggarakan melalui daring pada Senin (24/05/2021).
Inspektur Jenderal, Sunraizal dalam sambutannya berkata bahwa perilaku korupsi menghancurkan sistem perekonomian, sistem politik, pemerintahan bahkan tatanan sosial.
Berdasarkan riset dari Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia (36) masih di bawah Singapura (85), Malaysia (50) dan Thailand (38).
Ia juga menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua bagian, mulai dari penindakan hingga pencegahan yang harus dilakukan bersama-sama oleh banyak pihak.
Dalam hal tindakan pencegahan korupsi, Sunraizal menjelaskan bahwa sudah banyak upaya lembaga pemerintah yang melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan korupsi. Beberapa Kementerian yang melakukan pelayanan publik, berupaya melakukan pelayanan elektronik di satuan kerjanya, seperti Kementerian ATR/BPN.
Menurut Sunraizal, sudah sepatutnya jajaran Kementerian ATR/BPN harus mendukung semua hal ini, termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang bertujuan memberantas regulasi yang berbelit-belit dan mempermudah perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.
“Kita semua patut mendukung, kita tahu bagaimana tumpang tindihnya regulasi, sulitnya investasi dan sulitnya investor memperoleh kemudahan di bidang pertanahan,” terangnya.
Sunraizal berharap, dari pelatihan ini dapat memberikan pemahaman terkait sikap anti korupsi secara terukur, khususnya tentang anti korupsi di bidang nilai-nilai budaya organisasi.
Sunraizal juga mengimbau kepada kepala kantor baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, untuk melakukan supervisi pada sistem pengendalian internal di satuan kerjanya masing-masing. Sehingga, pelayanan yang tidak sesuai standar dapat segera diperbaiki dan ditingkatkan pelayanannya.
“Upaya yang dilakukan PPSDM ini patut diberikan apresiasi dalam rangka memberikan edukasi terkait anti korupsi pada ASN di Kementerian ATR BPN,” tutur Sunraizal.
Hal senada dipaparkan oleh Kepala PPSDM, Deni Santo. Ia menjelaskan bahwa acara ini memiliki beberapa tujuan yakni membentuk perilaku amanah, jujur dan berperan dalam perilaku anti korupsi serta memperbaiki indeks persepsi korupsi, khususnya di Kementerian ATR/BPN.
Pelatihan ini akan berlangsung dengan metode blended learning, yakni gabungan antara pembelajaran e-learning secara mandiri dan adanya paparan narasumber di bidangnya sebagai fasilitator.
Menurut Deni Santo, input materi pelatihan anti korupsi ini berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa topik materinya mulai dari memahami bagaimana anti korupsi serta dapat dilakukan di satuan kerja masing-masing, memahami aktualisasi integritas budaya anti korupsi di satuan kerja, bagaimana memahami tindak pidana korupsi, macam-macam korupsi hingga strategi pemberantasan korupsi di satuan kerja masing-masing.
“Kita berharap indeks persepsi korupsi terutama di Kementerian ATR/BPN menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pelatihan ini berlangsung mulai 24 Mei 2021 s.d. 4 Juni 2021 untuk jadwal e-learning dan 7 Juni 2021 s.d. 9 Juni 2021 untuk pelatihan dengan narasumber.
Nantinya, peserta akan melakukan uji kompetensi pada 11 Juni 2021. Narasumber pelatihan ini mulai dari Narasumber dari KPK, Hakim Ad Hoc dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung RI dan Satgas Sapu Bersih Pungli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. (*/cr2)