Warga memindahkan perabotan rumah yang terendam banjir akibat luapan kali Bekasi di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat, Minggu, 31 Oktober 2021. (Foto: Antara)

Bekasi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) mulai melakukan normalisasi Sungai Bekasi untuk mengatasi risiko banjir yang kerap merembet ke pemukiman warga.

‎”Program normalisasi Kali Bekasi dilakukan Pemerintah Pusat dalam upaya membantu Pemerintah Kota Bekasi menangani banjir akibat luapan Kali Bekasi,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Selasa (14/12/2021)dilansir beritasatu.com.

Dia mengatakan, normalisasi Kali Bekasi dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kecamatan Bantargebang, dan Bagian Kerja Sama telah berkoordinasi membahas perizinan serta pekerjaan buangan tanah dan lumpur PT Arta Nusa Gemilang.

BACA JUGA
Wakil Wali Kota Bersihkan Sampah di Kali Bekasi Gunakan Perahu “See Hamster”

Dibahas juga tindak lanjut aksi hingga kesepakatan perjanjian kerja sama Pemkot Bekasi dengan PT Arta Nusa Gemilang.

“Teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan antara lain material urugan dikeruk dengan alat ponton dan ekskavator kemudian dilakukan proses pengirisan lalu akan dibawa dengan dump truck,” tuturnya.

Sementara di area lokasi akan disediakan alat perataan dan pemadatan berupa alat berat bulldozer dan vibro dengan tetap mempertimbangkan antisipasi genangan dan banjir berupa pembangunan saluran di sisi kanan kiri.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan manajemen rekayasa lalu lintas rute pengangkutan lumpur Kali Bekasi dari Cipendawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, sebagai titik pembuangan.

BACA JUGA
Kali Bekasi dan Kali Cakung Meluap, Perumahan Warga Terendam 2 Meter

“Kendaraan yang membawa lumpur berjenis dump truck akan beroperasi mulai pukul 22.00-05.00 WIB untuk menghindari kepadatan lalu lintas,” imbuhnya.

Rute pengangkutan lumpur yakni melewati Jalan Cipendawa Baru, Jalan Raya Narogong Siliwangi dan Jalan Pangkalan 2.

“Untuk itu, masyarakat yang hendak melalui rute tersebut diimbau untuk mengetahui jam operasional kendaraan dump truck pembawa lumpur hasil normalisasi kali Bekasi ,” pungkasnya. (Mikael Niman)
Kementerian PUPR Kali Bekasi Normalisasi Kali Bekasi Sajekti Rubiyah