CIKARANG – Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes terus mengintruksikan jajaran dibawahnya untuk tak kendor melakukan pemberantasan narkoba di dalam Lapas. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya sidak di setiap kamar hunian warga binaan secara hingga pelaksanaan tes urine.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes mengatakan bahwa pencegahan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) di Lapas terus dilakukan dengan sinergi dengan kepolisian dan BNN.
“Salahsatu pencegahan tersebut berupa geledah kamar napi dan tes urine serta pengetatan pemeriksaan barang yang masuk kedalam Lapas,” ujar Kalapas Cikarang Veri Johanes melalui pesan singkat. Senin (10/10/2022).
Veri menegaskan bahwa jika ada warga binaan terlibat narkoba hak – haknya akan dicabut seperti PB, CB, Remisi, CMB dan Asimilasi Rumah. Pemasyarakatan harus BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan barang terlarang lainnya.
Veri, sapaan akrab Kalapas Cikarang menuturkan bahwa saat sidak, Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan dari Plh.Ka.KPLP terkait kedisiplinan petugas dalam melaksanakan tugas serta dilakukan pemeriksaan kerapihan pakaian dinas dan diberikan himbauan untuk tertib dalam menggunakan pakaian dinas serta disampaikan terkait arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang 4 pondasi karakter petugas Pemasyarakatan, serta optimalisasi tupoksi pengamanan dan himbauan agar dapat melaksanakan tugas dengan loyalitas dan integritas yang tinggi.
Selanjutntya Dilaksanakan pembagian tugas oleh koordinator staf Rajawali yaitu area pemeriksaan pada blok hunian serta dilakukan pembagian petugas pemeriksa badan, pemeriksa dan standarisasi kamar hunian, petugas pencatat hasil temuan dan petugas dokumentasi kegiatan serta penyusun laporan.
Adapun hasil dari kegiatan inspeksi ditemukan beberapa barang terlarang pada kamar hunian diantaranya Blok Arjuna 36 unit handphone, 30 charger, 15 kabel rakitan , Blok Bima, 31 unit handphone, 28 charger, 10 kabel rakitan. Blok Yudhistira, 38 unit handphone, 34 charger, 13 kabel rakitan, Blok Nakula, 31 unit handphone, 30 charger, 9 kabel rakitan, Blok Sadewa, 18 unit handphone, 16 charger, 11 kabel rakitan
Kalapas menambahkan bahwa Untuk selanjutnya, barang hasil penggeledahan di buat berita acara penyitaan dan di inventarisir guna dilaksanakan pemusnahan barang bukti temuan.
“Kegiatan inspeksi akan dilaksanakan secara berkelanjutan secara persuasif untuk menekan dan memberantas HALINAR di Lapas Cikarang dengan mekanisme pelaksanan bertahap guna menciptakan stabilitas keamanan Lapas Cikarang,” tegasnya. (Red).