Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menggelar Apel Pagi Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal). Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Senin, (01/3/2021).

Untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis, maka perlu dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).

Dalam kesempatan ini Kalapas Cilegon, Erry Taruna yang turut hadir dan menjadi Pembina Apel mengukuhan 5 Orang pegawai untuk menjadi Satops Patnal.

Baca Juga

Dalam amanatnya Kalapas berpesan bahwa Tim Satops Patnal PAS nantinya bertugas merencanakan dan melaksanakan pengendalian gangguan kamtib dan potensi lainnya untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut pencegahan.

“Saya berpesan kepada saudara yang telah saya kukuhkan sebagai Tim Satops Patnal untuk melaksanakan pengendalian gangguan kamtib, Tidak hanya itu, tim ini juga nantinya berwenang menindak penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas Cilegon,” jelas Erry.

Kalapas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana, yang berarti bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Berikan contoh, disiplin dalam menjalankan tugas dan selalu menjaga integritas agar Satops Patnal berperan sebagai pengawas aktivitas yang terjadi di lapas cilegon,” tutup Erry.(Dede).