TANGERANG – Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta Mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Banten.
Ditjenpas secara resmi meluncurkan Program Pendirian Rumah Singgah khusus untuk para mantan napi, yang diharapkan bisa menjadi basis para mantan napi atau klien Pemasyarakatan. Dan dari 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan hanya menetapkan 8 Bapas yang akan didirikan rumah singgah, salah satunya adalah Bapas Kelas I Tangerang.
Bertempat di Atria Hotel Gading Serpong, Rakor diikuti oleh jajaran Forkopimda Wilayah Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Tangerang Raya serta Mitra Pokmas Limas Bapas Kelas I Tangerang. Selasa (12/07).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kadiv Pemasyarakatan (Masjuno) menyampaikan bahwa Criminal Justice System sudah merupakan suatu kebutuhan dan Rumah Singgah ini menjadi salah satu upaya akselerasi pelaksanaan Restorative Justice.
“Mengingat overkapasitas Lapas/Rutan ini, maka Restorative Justice dapat menjadi salah satu solusi, juga adanya Revitalisasi Pemasyarakatan yang tidak lagi memandang lamanya pidana, namun lebih kepada perilaku dari narapidana selama berada di Lapas/Rutan,” ujarnya.
Terkait Rumah Singgah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten merupakan salah satu wilayah yang menjadi pilot project, harapannya dapat memaksimalkan fungsinya dalam perannya Restorative Justice.
Masjuno berharap, kedepannya Rumah Singgah ini juga tidak hanya secara fisik, tapi dapat berupa suatu sistem yang mana tidak terlihat namun fungsi menaunginya tetap terasa sehingga Rumah Singgah ini menjadi sistem bagi Kementerian Hukum dan HAM.
Masjuno optimis, pembangunan Rumah Singgah di Banten akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan mengingat kolaborasi Kanwil Kemenkumham Banten dengan instansi terkait juga sudah menjadi bagian dari kinerja yang berjalan dengan sangat baik hingga saat ini.
Senada, disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Pembentukan Rumah Singgah ini merupakan bentuk upaya memaksimalkan adanya Restorative Justice dengan beberapa wilayah yang telah dipilih untuk menjadi piloting project.
“Dan mengapa harus Balai Pemasyarakatan? Karena Bapas memiliki peran yang strategis dalam mendukung pelaksanaan Restorative Justice, oleh karena itu, Bapas menjadi ujung tombak dari Pemasyarakatan,” tandasnya. (Red).