Kab. Tangerang – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH menghadiri Undangan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Kelautan Kapal di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Kamis (28/07/2022).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Kepulauan Seribu, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala UPP Kelas III Karangantu, Camat Teluknaga, Anggota Dewan Kepulauan Seribu dan juga Stake Holder dan Mitra Kerja terkait.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan sosialisasi keselamatan pada pemilik kapal yang beroperasi di Pelabuhan Cituis dan juga Tanjung Pasir yang melakukan penyeberangan wisata kewilayah kepulauan seribu. Diharapkan dalam kegiatan ini para pemilik kapal, nahkoda dan abk tetap memperhatikan dan memprioritaskan aspek keamanan pada penumpang.
Selain aspek keselamatan pertemuan ini juga membahas hal – hal pendukung lainnya seperti usulan dalam pembuatan pelabuhan untuk bersandarnya kapal dan juga sarana pendukung keselamatan lainnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu menjelaskan bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial, yang pertama yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum darat, alut dan udara. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dalam hal ini angkutan kapal laut, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan, maka dari itu kami harap agar seluruh pemilik kapal agar tertib dalam membayarkan asuransi Jasa Raharja Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) agar jika terjadi resiko kecelakaan, penumpang bisa mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
“Terahir kami juga mengucapkan upaya-upaya apa saja yang Jasa Raharja lakukan untuk pencegahan kecelakaan di laut berupa pemberian sarana pencegahan berupa life jacket dan ring buoy.” tutup Khawarid.
(Red)