JAKARTA – Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap beserta jajaran mengikuti giat pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida secara hybrid melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43 Tahun 2023 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham terkait pengaturan jadwal kedinasan WFH dan WFO di lingkungan Kemenkumham untuk mendukung kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43. Berlangsungnya KTT ASEAN tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta membuat diperlukan adanya penyesuaian sistem kerja di lingkungan Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mulai tanggal 28 Agustus-07 September 2023.

Disamping itu, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida pada kesempatan yang sama juga menyampaikan terkait peraturan keseragaman penggunaan pakaian dinas di Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Peraturan keseragaman pakaian dinas untuk para pegawai ini berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023. Terakhir, Mutia Farida juga menambahkan terkait peraturan baru pengisian jurnal harian pegawai pada aplikasi SIMPEG.

Baca Juga