Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berkomitmen untuk mengembangkan setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan potensi masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Marlin Agustina saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (11/07/2022).
“Pada setiap tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau kami memfokuskan pembangunan kewilayahan yang berbasis potensi daerah,” ujar Wagub Kepri di hadapan delegasi Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh ketuanya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Adapun tujuh wilayah tersebut adalah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Secara rinci Marlin memaparkan, Kota Tanjungpinang dikembangkan sebagai pusat pemerintah, pendidikan, wisata budaya melayu, dan industri halal. Sementara wilayah Kabupaten Bintan ditujukan untuk dikembangkan sebagai pusat parisiwata internasional, industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), dan industri pengelolaan makanan.
“Pengembangan wilayah di Kota Batam ditujukan untuk dikembangkan sebagai pusat hubungan logistik internasional, pariwisata, industri kedirgantaraan, industri digital dan kreatif,” kata Marlin.
Selanjutnya, pengembangan wilayah di Kabupaten Karimun ditujukan sebagai pusat industri maritim dan perikanan. Kemudian pengembangan wilayah Kabupaten Lingga ditujukan sebagai pusat pertanian, perkebunan dan peternakan, serta wisata.
“Pengembangan wilayah di Kabupaten Natuna ditujukan untuk dikembangkan sebagai jalur perdagangan laut, sentra perikanan dan kelautan, serta wisata,” ujarnya.
Terakhir, wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas ditujukan untuk dikembangkan sebagai sentra perikanan dan wisata.
Dalam pertemuan itu, Marlin juga memaparkan mengenai upaya reformasi birokrasi yang tengah gencar dilakukan di Provinsi Kepri.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang gencar-gencarnya menerapkan delapan area perubahan reformasi di birokrasi dan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Adapun delapan area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kunjungan kerja ke Kepri kali ini di antaranya bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah mulai dari reformasi birokrasi, digitalisasi pada sistem pemerintah, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Semua itu arahnya adalah bagaimana supaya bisa kita pastikan pelayanan kepada masyarakat, terhadap penyelenggaraan pemerintahan ini, bisa dijalankan dengan sebaik-baik mungkin,” kata Ahmad Doli.
Selain itu, Ketua Komisi II menambahkan, pihaknya juga ingin memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dan juga program di bidang pertanahan serta perencanaan tata ruang di Kepri.
“Pembangunan (di Kepri) kami lihat terus tumbuh. Saya kira ini sekaligus momentum buat Kepulauan Riau untuk membangun soal tata ruang yang betul tertata dengan baik,” ucap Ahmad Doli.
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa beserta anggota DPR RI Rahmat Muhajrin dan Wahyu Sanjaya.
Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai mitra kerja DPR RI. Mitra kerja lainnya yang hadir antara lain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI.
Sebagai informasi, Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2002. Adapun secara administratif, Provinsi Kepri diresmikan pada tanggal 1 Juli 2004 dengan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi.
Kepri memiliki luas wilayah kurang lebih 251.810 kilometer persegi yang sebagian besar adalah wilayah lautan atau sebesar 96 persen. Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penduduk Kepri adalah sekitar 2,064 juta jiwa.
Secara administratif Kepri di sebelah utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, sebelah selatan dengan Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Jambi, sebelah barat dengan Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau, serta di sebelah timur dengan Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat. (Red).