PUSARAN.CO – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi ingin adanya ketertiban dan kententraman umum (Tibum) di kalangan di permukiman dan perumahan masyarakat.
Karena demikian, Bapemperda kini tengah menggodok Raperda tentang Tibum dan diharapkan dapat rampung sesegera mungkin. Kekinian Panitia Khusus (Pansus) 28 yang telah terbentuk pun sudah melakukan berbagai upaya.
“Tujuannya adalah kami ingin menggali langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum,” kata Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Kamis (6/7/2022).
Dengan Raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, Nico berharap, Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi.
Nantinya, Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum akan menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum.
Hal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin, yang akan ditindak dan ditertibkan.
“Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,” tandasnya. (Adv-Setwan)