PUSARAN.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, uang kehormatan pengawas pemilu di setiap tingkatan harus dibayar tepat waktu. Pembayaran uang kehormatan diharapkan dapat menjadi semangat sekretariat setiap satuan kerja pengawas pemilu dalam mengelola keuangan.
“Jangan sampai uang kehormatan panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan semua jajaran pengawas pemilu terlambat dibayar. Bayarlah hak orang dalam pekerjaannya, sebelum keringat mereka kering. Itu (pembayaran uang kehormatan) harus jadi semangat mengelola keuangan sebaik-baiknya,” ujar Abhan pada arahan penutupan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di Jakarta.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu mengatakan, menjelang hari-h pemungutan suara Pemilu 2019, beban pekerjaan pengawas pemilu semakin besar. Meski demikian, hal itu tidak boleh membuat baik sekretariat maupun anggota Bawaslu, terutama koordinator divisi SDM dan organisasi mengabaikan persoalan uang kehormatan pengawas pemilu.
Bawaslu menggelar Rakornas Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2019, Senin (4/3/2019) hingga Rabu (4/3/2019). Selain Ketua dan Anggota Bawaslu, turut menjadi narasumber dalam rapat tersebut, Anggota KPU dan Anggota Komisi II DPR.
Hadir sebagai peserta rapat tersebut, seluruh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dari setiap divisi. Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro juga turut memberi arahan pada forum tersebut. Dia juga mengamini persoalan pembayaran uang kehormatan bagi pengawas pemilu.(sumber : bawaslu.go.id).