JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif setiap tingkatan dapat menimbulkan kecurigaan dan spekulasi.
Bansoet –panggilan politisi ini– beralasan, penambahan durasi ini tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU).
“Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung,” ujar Bamsoet dalam keyerangan resminya di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, MPR meminta KPU RI agar dapat merespons kekhawatiran ini dengan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai tujuan kebijakan KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.
Bamsoet mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tindakan KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen ini. Hal ini bertujuan agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu RI terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan. Bamsoet mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
Prinsip tersebut, sambung dia, dapat diartikan kalau kebijakan perpanjangan durasi masa perbaikan dokumen bacaleg yang dikeluarkan KPU harus dilakukan sesuai prinsip tersebut.
“Dengan demikian, ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara yang mana tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat edaran,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.
Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut. (*)