Lukas Enembe dalam mobil tahanan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. (Antara Foto)

JAKARTA – Lukas Enembe menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta karena kembali mengeluhkan kesehatannya .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebetulnya dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan,.

Baca Juga

“Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan terus mengeluhkan kondisi kesehatannya.

KPK kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.

“Ada alasan sakit yang kemarin sudah diperiksa dari tim dokter KPK, kemudian dilakukan pemeriksaan atau pemantauan kesehatannya lebih mendalam terlebih dahulu. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengeluh sedang sakit,” jelas Ali.

Dia menambahkan pembantaran penahanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe.

“Sehingga berikutnya ketika nanti pembantaran selesai, tetap kemudian kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka),” ujar Ali.

KPK juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Ali juga mengungkapkan Lukas Enembe bisa beraktivitas seperti biasa selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)