Nasib pilu dialami seorang remaja putri berinisial T (13 tahun), warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia harus menanggung derita batin seumur hidup karena diantar ibu kandungnya sendiri, E (41), untuk berhubungan badan dengan oknum kepala sekolah (kepsek) di sebuah sekolah di kabupaten setempat, J (41), hingga berkali-kali.

Kasus tersebut diungkapkan Kepolisian Resor Sumenep setelah ayah korban melaporkan perbuatan durjana itu pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur. Tim Resmob lalu bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar,” katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga

Widiarti menjelaskan, ayah korban melapor ke polisi setelah menerima informasi dari anggota keluarganya bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan dan dalam kondisi trauma. Sang ayah yang sudah pisah rumah dengan istri atau ibu korban pun tak terima dan segera melaporkan itu ke Polres Sumenep.“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” kata Widiarti.

Awalnya, menurut dia, korban dijemput oleh ibu kandungnya, E, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian. Korban kemudian diantar ke rumah pelaku, J, di Perumahan BSA Sumenep. Sesampai di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. “Sementara E menunggu di luar rumah,” ujar Widiarti.

“Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ujar Widiarti.