SERANG – Sebagai bentuk nyata dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten akan membentuk Tim Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Gelap Narkoba yang ada di dalam Lapas/Rutan dengan melibatkan BNNP Banten dan Polda Banten.
Pada kamis (16/06) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sutojo dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor BNNP Banten. Kakanwil beserta rombongan disambut dengan hangat oleh Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Dalam kesempatan yang baik ini Kakanwil Tejo Harwanto menyampaikan perlu adanya optimalisasi kolaborasi antar penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dan pengendalian perederan gelap narkoba yang berada di dalam lapas/rutan.
“Perlu ada kolaborasi antar APH khusus dengan BNN Provinsi Banten terkait bagaimana mendeteksi keberadaan narkoba di dalam Lapas/Rutan, kolaborasi ini sudah tertuang dalam Inpres 2 Tahun 2020 yang sudah dinyatakan dengan jelas bahwa perlu dilakukan kolaborasi dalam pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba bahkan didalam inpres tersebut disebut kata Lembaga Pemasyarakatan,” kata Tejo.
Sebagai optimalisasi kolaborasi ini Kakanwil telah menyiapkan sebuah Perjanjian Kerja Sama dengan BNNP Banten yang didalamnya akan di bentuk tim pengawasan, yang didalam tim ini akan terdari Perwakilan dari BNNP Banten, Kepolisian Banten, dan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Selain dengan PKS kita juga akan membentuk suatu tim pengawasan dan pengendalian yang memiliki tugas untuk sharing data dan Analisa agar jika ada perederan gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan dapat langsung terungkap dengan cepat, sehingga nantinya jika sinergisitas ini terus berjalan Lapas/Rutan akan bebas dari perederan gelap narkoba, semua ini juga diperl ukan strategi yang Jitu,” imbuh Tejo.
Pada kesempatan ini Kepala BNNP Banten menyetujui gagasan Kepala Kantor Wilayah dengan landasan bahwa untuk mengendalikan jaringan juga harus dengan jaringan.
“Saya sangat setuju dengan adanya tim ini dibentuk sehinnga menjadi jaringan yang kemudian menjadi sistem di dalam Lapas/Rutan untuk membongkar adanya narkoba di dalam. Namun, ini perlu kerjasama dan komitmen dari setiap pihak di dalamnya. Kepala BNNP Banten mengusulkan tim ini menjadi UKL (Unit Kecil Lengkap),” ujar Hendri Marapaung. (Dede).