Kombes Doddy Prawiranegara saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

JAKARTA – Terdakwa kasus penjualan sabu Kombes Doddy Prawiranegara mengaku takut pada sosok Irjen Teddy Minahasa sebagai atasannya.

Karena itulah mantan Kapolres Bukit Tinggi ini mau menuruti perintah Teddy membawa sabu untuk dijual.

Baca Juga

Doddy mengungkapkan hal itu saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

“Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022. Kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP,” kata Doddy saat bersaksi seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih.

Doddy Prawiranegara mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa dari Teddy Minahasa.

“Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak,” kata Doddy kala menjawab pertanyaan jaksa.

Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi. Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan hal tersebut.

“Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan,” kata dia.

Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, sabu itu langsung diberikan kepada Linda yang ada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Sampai ditangkap pun, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)