Habiburokhman (Gerindra)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Hakim MK memiliki kewenangan untuk itu,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Politisi dari Partai Gerindra itu enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan pemanggilan Kapolri oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang diusung oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Sebagai bagian dari lembaga legislator yang bertanggung jawab dalam bidang hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman menegaskan bahwa penilaian atas kehadiran Kapolri sebagai saksi harus dilakukan secara independen oleh hakim MK. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Komisi III DPR RI, Polri, dan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada MK untuk memanggil Kapolri sebagai saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Alasan di balik permintaan ini adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menurut Todung. (*)