PUSARAN.CO- Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Kemenkumham Jateng, Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Kamis 27 Juni 2024 kembali menerima belasan narapidana tindak pidana terorisme berisiko tinggi, Kamis (27/06/24).
Dalam sebuah operasi yang sangat dijaga kerahasiaannya, belasan narapidana terorisme telah dipindahkan ke Lapas Karanganyar. Operasi ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari berbagai pihak.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan masyarakat dan pengelolaan yang ketat terhadap narapidana terorisme. Setiap langkah dalam proses ini diawasi secara ketat untuk meminimalkan risiko dan memastikan keamanan selama proses pemindahan.
Lapas Karanganyar telah menyiapkan segala fasilitas dan langkah-langkah keamanan yang diperlukan untuk menerima para narapidana terorisme ini. Dalam waktu singkat setelah kedatangan mereka, proses penempatan dan pengawasan intensif segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lapas dan keamanan.
Proses pemindahan ini menjadi bukti komitmen serius pemerintah dalam menangani dan mengelola narapidana terorisme dengan ketat dan efektif. Seluruh proses berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait dan petugas lapas.
Dalam beberapa minggu pertama paska-pemindahan, Lapas Karanganyar akan terus memantau dan mengevaluasi adaptasi serta perilaku narapidana terorisme ini. Langkah-langkah rehabilitasi dan pembinaan akan terus ditingkatkan untuk memastikan mereka tetap dalam kondisi yang terkendali dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan baik..
“Besar harapan saya dengan adanya pemindahan ini, memberikan dampak positif bagi para narapidana, sehingga kedepannya bisa berubah kearah yang lebih baik dan harapannya bisa lepas dari paham radikal tersebut” ungkap Hisam.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang intensif dan berkelanjutan guna mendukung proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial mereka,” lanjut Hisam.
Pemindahan narapidana terorisme ke Lapas Karanganyar merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengelola dan mengurangi risiko keamanan dalam konteks pemasyarakatan. Langkah ini juga menggarisbawahi pentingnya penanganan dengan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani kasus-kasus yang sensitif seperti terorisme.(***)