PUSARAN.CO – Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Imelda Saragih menerima pengaduan warga sekitar menara Telkomsel Site Metro 1. Bertempat di Jalan Kapten Harun Imopuro Kota Metro, Jumat (23/10).

Yudho H Marhoed, kuasa hukum warga setempat mengatakan, sebagai pemangku HAM negara mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya.

Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran HAM.

Baca Juga

“Pelanggaran yang dirasakan warga salah satunya terkait hak untuk tahu. Hak untuk tahu adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara (pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 39 tahun 1999),” ujar Yudho.

Hak untuk tahu, tambah Yudho, merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin dalam pasal 18 F UUD 1945.

“Sebagai warga terdampak selama hampir 20 tahun ini tidak mendapatkan informasi terkait keberadaan menara site metro 1. Baik tentang perizinan yang mereka miliki sampai dengan status lahan yang ada. Sehingganya kami mengajukan permohonan salinan dokumen dan informasi ke Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro namun dokumen tersebut dinyatakan tidak dimiliki,” jelas Yudho.

“Serta pelanggaran lain seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU 39/1999 yang akibatnya, selama hampir 20 tahun warga sekitar menara tidak dapat menikmati pertambahan nilai ruang dan juga telah kehilangan rasa aman dan kenyamanan atas rumah huniannya,” imbuh Yudho.

Menyikapi pengaduan warga melalui kuasa hukumnya tersebut, Imelda Saragih berjanji akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menindak lanjutinya.

“Berkas pengaduan baru kami terima, dan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ucap Imelda

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga sekitar menara telkomsel melakukan penyegelan dikarenakan tidak jelasnya perizinan me