BANDAR LAMPUNG – Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin oleh Poengky Indarti, SH, LLM dan Mohammad Dawam, SHI, MA, mengadakan sosialisasi mengenai ‘Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi anggota Polri’.

Acara yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada Rabu (5/6/2024) ini juga dihadiri oleh Djumiyanti Rahayu, Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set.Kompolnas, serta Briptu Zullastri.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kompolnas dan Human Rights Working Group (HRWG), yang telah terjalin sejak 2023 melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga

Hadir pula dalam sosialisasi tersebut tim Itwasda Polda Lampung, Kabid Humas, Dirkrimum, Dirkrimsus, Karo Ops, serta pejabat Polda terkait, juga dari AJI Bandar Lampung dan LBH Pers.

Dalam sambutannya, Poengky Indarti menyoroti pentingnya pemajuan sistem demokrasi di Indonesia.

“Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan harus disertai dengan tekad kuat untuk menjamin kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada 2024. Kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang diakui sebagai bagian dari HAM dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCRP) yang telah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, MSi, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda Kombes Pol Yudi Hermawan, SH, SIK, MA, menyatakan, Polri dan pers adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Provinsi Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, media, dan masyarakat sipil untuk menjaga keamanan serta menghormati kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung.

Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menyampaikan bahwa sebelum sosialisasi ini, HRWG bersama Kompolnas telah melaksanakan empat Focus Group Discussion (FGD) dengan Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Maluku, serta satu FGD dengan Mabes Polri.

“Ini adalah peluncuran pertama sosialisasi Kertas Posisi di Polda Lampung dan akan dilanjutkan ke polda-polda lainnya,” kata Daniel.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dari 40 NGO, termasuk AJI Bandar Lampung dan LBH Pers, melihat peran strategis kepolisian dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam, memaparkan, mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM.

“Desain kepolisian pasca-reformasi 1998 mengarahkan seluruh operasional Polri pada kepentingan menjunjung tinggi HAM,” tuturnya.

Jessie Adam dari HRWG menjelaskan, HRWG mendedikasikan kinerja pada isu HAM di tingkat nasional, regional, dan internasional.

“Perbaikan Polri merupakan tanggung jawab semua pihak, dan Kertas Posisi ini lahir dari kesadaran bersama,” katanya.

Diskusi ini dimoderatori oleh Tuti Nur Komariah dan ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, SVSos, SIK, MSi, serta peserta lainnya.

Setelah sosialisasi, tim Kompolnas melakukan pemantauan terhadap sarana prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia di Polsek Sukarame bersama Kapolresta Bandar Lampung, Kapolsek, dan jajaran anggota yang bertugas. (*)