PUSARAN.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya melakukan pengawasan terkait temuan masalah anak di Solo dan Yogyakarta pada 26–28 Februari 2019.

Upaya ini dilakukan menindaklanjuti temuan 14 siswa pengidap HIV di Solo yang ditolak sejumlah orangtua siswa bersekolah serta kasus siswa membully guru di salah satu SMK di Yogyakarta.

Pada Rabu (27/2/2019) pagi, KPAI dijadwalkan rapat koordinasi dengan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Organisasi Perangkat Daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta P2TP2A.

Baca Juga

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan KPAI ingin memastikan ke-14 siswa dengan HIV tetap dipenuhi hak atas pendidikannya di sekolah formal, bahkan PKBM apalagi homeschooling.

“Karena selama beberapa tahun ini, sekolah lama anak-anak tersebut bersedia menerima ke-14 anak ini, masalah baru timbul ketika ada kebijakan regrouping sekolah,” kata Retno, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2019).

Terkait pemenuhan hak atas kesehatan anak-anak dengan HIV, menurut dia, KPAI ingin memastikan anak-anak tersebut mendapatkan layanan kontrol rutin dan obat-obatan secara gratis atau ditanggung oleh Pemkot Solo.

Di kesempatan itu, KPAI melihat langsung kondisi anak-anak yang dikabarkan banyak luka di beberapa bagian tubuh karena kurang terawat sebelum diserahkan ke Lentera.

“Begitupun rehabilitasi psikologis anak-anak yang berpeluang mengalami tekanan psikologis terkait kasus penolakan belajar di sekolah formal yang dialaminya. Anak-anak tersebut diharapkan dapat diasessmen oleh Dinas PPA dan P2TP2A,” kata dia.

Di kesempatan itu, KPAI mengundang Kemdikbud dalam rapat koordinasi tersebut mengingat kasus anak-anak dengan HIV kerap kali kehilangan hak atas pendidikan di sekolah formal karena penolakan orangtua siswa lainnya.

“Hal tersebut penting di antisipasi dengan pembuatan regulasi sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak dengan HIV,” tambahnya.

Mengingat kasus serupa kerap terjadi, dimana pada tahun 2011 terjadi penolakan seorang siswi di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta; tahun 2012 terjadi di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan tahun 2018 di Nainggolan, Samosir, Sumatera Utara.

Setelah rapat, KPAI akan melanjutkan perjalanan ke Jogjakarta untuk melakukan pengawasan langsung ke salah satu SMKN di Jogja yang satu siswanya berani menantang gurunya, mirip seperti kasus yang terjadi di salah satu SMK swasta di Kendal, Salah satu SMPN di Jakarta Utara. Pengawasan akan dilakukan pada Kamis pagi, 28 Februari 2019.

Seperti diketahui, 14 siswa yang diduga mengidap HIV/AIDS harus meninggalkan bangku sekolah di satu sekolah dasar di kota Solo, Jawa Tengah, karena ditolak orang tua siswa lain lantaran takut anak tertular.(sumber : tribun.com)