JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat laporan dari Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi atas laporan tersebut dan akan berkomunikasi dengan pihak pelapor.
“Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan para pelapor,” kata Ali dalam keterangannya di Gedung KPK, Jumat, (19/8/2022).
KPK, kata Ali, berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah soal kewajiban melakukan verifikasi laporan sehingga pelapor juga akan dipanggil oleh KPK. “Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya,” ujar Ali.
Ali menambahkan KPK juga membutuhkan waktu dalam menelaah laporan dugaan upaya suap itu. Menurutnya, KPK memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporan itu.
“Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu,” tutur Ali.
Sebelumnya diberitakan, tim advokat tampak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Agustus 2022. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan tindakan suap yang diduga dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)”, kata Koordinator Tampak Roberth Keytimudi dalam keterangannya, Senin, (15/8/2022). (Red).