Tim dari KPK datang memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura. (Dok Pribadi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka datang senditi ke Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan, dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tetapi Lukas Enembe tidak hadir.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2023). Lukas Enembe tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2023), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu, juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPK Firli Bahuri berjanji KPK bakal menuntaskan penanganan kasus Lukas Enembe tersebut.
“Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan,” kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1). (*)