Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan penggunaan jet pribadi oleh putra mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan isteri ke Amerika Serikat bukan kategori gratifikasi.
Ghufron mengatakan hal itu merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.
Mulanya, kata Ghufron, Direktorat Pencegahan menyampaikan pada Pimpinan KPK jika Kaesang bukan penyelenggara negara. Sehingga, mereka tidak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.
“Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di KPK yakni kasus seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan.
“KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putuskan tidak sebagai gratifikasi,” ujarnya.
Berkaca kasus tersebut, Deputi Pencegahan akhirnya menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari tanggungan orang tuanya. Sehingga, penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan gratifikasi.
“Menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” imbuhnya.