JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset harta milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun karena diduga telah melakukan korupsi suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Adapun aset yang telah disita KPK senilai berkisar Rp 12,7 Miliar.
“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Aset milik Bambang Kayun yang telah disita oleh KPK yakni berupa obligasi dan sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah. “Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar,” ucapnya.
Ali Fikri pun menjelaskan bahwa penyitaan aset Bambang Kayun dilakukan guna melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari korupsi yang dilakukan Bambang Kayun. Aset tersebut diharapkan dapat disita untuk negara.
“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” kata Ali.