JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut minimal dua alat bukti sudah dikantungi KPK untuk menaikkan status Rafael Alun menjadi tersangka.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.
“Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin (27/3/2023).
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur belum bersedia membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Rafael Alun. Asep meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi KPK.
Kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar Rafael Ulun diusut KPK sejak kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya,MDS, terhadap D terungkap ke publik. (*)