JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang karib disapa Karen Agustiawan (KA), hari ini, Selasa (19/9/2023).
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Firli menguraikan, kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.
“Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero,” sambung Firli.
Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.